TABANAN — Layanan SIM Keliling di Tabanan dipusatkan di Pasar Senggol Tabanan dengan jam operasional mulai pukul 18.00 hingga selesai. Jadwal malam ini menyasar warga yang sibuk pada siang hari dan baru bisa mengurus dokumen setelah jam kerja.
Sementara di Badung, dua titik layanan dibuka sejak pagi. Lokasi pertama berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Lokasi kedua ditempatkan di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Keduanya melayani mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen agar permohonan bisa diproses petugas di lokasi. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Dua surat keterangan terakhir biasanya bisa diperoleh di lokasi layanan melalui pos kesehatan dan psikologi yang bekerja sama dengan kepolisian. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di titik Badung yang buka sejak pagi.
Besaran biaya perpanjangan SIM di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, pemohon membayar Rp 80.000. Adapun SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Nominal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi. Total pengeluaran warga biasanya lebih besar dari tarif PNBP karena mencakup kedua surat keterangan itu.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Prosedur di Satpas mencakup ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa diselesaikan melalui layanan keliling.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan hari ini diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis. Pengecekan bisa dilakukan dengan melihat tanggal berlaku yang tercetak di fisik SIM sebelum berangkat ke lokasi layanan.