Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Kemenko Kumham Imipas memperkuat peran Penyuluh Hukum untuk mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum 2026 melalui kegiatan sinkronisasi dan koordinasi di Denpasar. Penguatan itu menyentuh penyempurnaan regulasi jabatan fungsional hingga pemerataan formasi. Kanwil Kemenkum Bali kini memiliki 13 Penyuluh Hukum dan 717 Posbankum dengan 2.797 paralegal penggerak.
DENPASAR — Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Provinsi Bali berlangsung di Denpasar, Rabu. Forum itu mempertemukan unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Penyuluh Hukum, paralegal Posbankum, serta mahasiswa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menyebut pembangunan hukum tidak hanya soal pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Eem, ada sisi lain yang sama penting: bagaimana hukum dipahami, diterima, dan dilaksanakan masyarakat. Di titik itu, Penyuluh Hukum menempati posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan dan norma hukum dengan kebutuhan warga.
Eem menegaskan peran Penyuluh Hukum tidak berhenti pada menyampaikan informasi. Mereka juga mengidentifikasi persoalan, memberikan edukasi, dan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Penyuluh Hukum sesungguhnya berada pada posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi salah satu penghubung antara kebijakan dan norma hukum yang ditetapkan negara dengan realitas serta kebutuhan hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari," ujar Eem.
Kanwil Kemenkum Bali saat ini memiliki 13 Penyuluh Hukum yang melaksanakan penyuluhan, pembinaan Posbankum, dan pemberdayaan hukum masyarakat. Penguatan akses hukum juga ditopang 717 Posbankum dengan 2.797 Paralegal Penggerak Posbankum.
Jaringan itu tercatat telah memberikan 3.094 layanan kepada masyarakat. Angka tersebut menjadi potret seberapa jauh layanan hukum menyentuh warga di tingkat desa dan kelurahan.
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Dr. Setyo Utomo, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan hukum nasional. Menurut Setyo, IPH menjadi alat ukur capaian pembangunan hukum sekaligus dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Dalam konteks itu, Penyuluh Hukum tidak hanya berperan sebagai komunikator hukum. Perannya melebar menjadi fasilitator, edukator, konsultan, penghubung, dan penggerak kolaborasi dalam membangun kesadaran serta budaya hukum masyarakat.
Kemenko Kumham Imipas mendorong penguatan Penyuluh Hukum lewat sejumlah jalur. Mulai dari penyempurnaan regulasi jabatan fungsional, peningkatan kompetensi berkelanjutan, pengembangan basis data terintegrasi, pemerataan formasi, hingga penyelenggaraan penyuluhan hukum yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardhana. Ia membahas peran pemerintah daerah dalam penguatan Penyuluh Hukum untuk mendukung capaian IPH Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan materi Cetak Biru Ekosistem Keadilan Desa. Materi itu membedah Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Sesi berlanjut dengan paparan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Anggraeni, mengenai Bantuan Hukum Gender Struktural dalam Pemberian Bantuan Hukum di Bali.
Dari rangkaian forum itu, sinergi Kemenkum Bali dan Kemenko Kumham Imipas diharapkan menghasilkan rekomendasi yang implementatif. Rekomendasi tersebut menyasar penguatan kapasitas dan profesionalisme Penyuluh Hukum, perluasan akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta peningkatan kesadaran dan budaya hukum.