BALI — Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler berupa PKH dan BPNT untuk tahap ketiga di tahun 2026. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, serta BSI di wilayah yang menggunakan bank syariah tersebut sebagai penyalur.
Selain bansos reguler, bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 juga mulai didistribusikan di sejumlah daerah. Di salah satu wilayah Aceh, pembagian beras pada awal September dilaporkan mencapai 30 kilogram per penerima untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos dengan skema penyaluran berbeda. PKH diberikan dengan nominal bervariasi sesuai komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, hingga penyandang disabilitas. Sementara BPNT diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Perlu dicatat, bantuan pangan beras tidak hanya menyasar penerima PKH atau BPNT. Rumah tangga yang masuk kriteria penerima bantuan pangan juga dapat memperoleh jatah beras meskipun tidak terdaftar di kedua program tersebut.
KPM yang telah memiliki KKS baru atau baru menyelesaikan aktivasi kartu disarankan mengecek saldo secara berkala. Pasalnya, penyaluran bantuan dilakukan bertahap, sehingga ada kemungkinan saldo belum masuk meskipun proses pencairan di daerah lain sudah berjalan.
Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang serentak berlaku untuk seluruh KPM di Indonesia. Penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 mengikuti jadwal masing-masing daerah dan kesiapan data penerima.
Di luar bansos reguler, sejumlah program bantuan lain masih memiliki jadwal penyaluran sendiri. Program Indonesia Pintar (PIP) misalnya, memiliki tahapan pencairan berdasarkan status penerima dan jenjang pendidikan. Ada pula program ATENSI dari Kemensos yang menyasar kelompok penerima sesuai kriteria spesifik.
KPM perlu berhati-hati terhadap informasi nominal bantuan atau tanggal pencairan yang beredar di media sosial. Banyak unggahan tidak resmi yang mencatut nama program bansos untuk menyebarkan kabar keliru.
Jika menemukan kendala atau ingin melaporkan dugaan pungutan liar, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayahnya atau melalui kanal pengaduan resmi Kemensos. Pastikan seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya apa pun.