ASDP dan Sopir Truk di Gilimanuk Sepakati 7 Poin Atasi Antrean, Skema TBB Dievaluasi

Penulis: Ivan Setiawan  •  Senin, 07 September 2026 | 16:30:32 WIB
Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry dan pengemudi truk menunjukkan dokumen kesepakatan tujuh poin untuk mengatasi antrean di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (8/9/2025).

PT ASDP Indonesia Ferry dan asosiasi sopir angkutan barang mencapai kesepakatan untuk mengurai antrean panjang di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, yang sempat memicu protes pengemudi pada Minggu (7/9). Kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai itu mencakup tujuh poin, termasuk evaluasi skema operasional Tiba, Bongkar, dan Berangkat (TBB) serta pendisiplinan waktu bongkar muat kapal.

NEGARA — Negosiasi antara manajemen PT ASDP Indonesia Ferry dan pengemudi truk di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya membuahkan hasil. Kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memecah kemacetan kendaraan yang sempat mencapai belasan kilometer di sisi Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (6/9) malam.

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Media Syahrianto, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jasa dan warga sekitar akibat dinamika operasional beberapa hari terakhir. Ia menyebut antrean di Gilimanuk merupakan imbas dari upaya penguraian kepadatan di sisi Ketapang.

Isi Kesepakatan: Dermaga Khusus dan Larangan Skema TBB

Dalam salinan kesepakatan yang diterima, terdapat tujuh poin yang disetujui bersama. Poin utama yang menjadi sorotan adalah dikhususkannya dermaga LCM (Landing Craft Medium) hanya untuk kendaraan barang, sementara kendaraan penumpang diarahkan melalui dermaga MB (Movable Bridge).

Selain itu, kedua pihak sepakat untuk mengevaluasi penerapan pola operasional TBB. Skema yang sempat diterapkan untuk mempercepat pergerakan kapal dari Gilimanuk kembali ke Ketapang itu dinilai memicu ketidakadilan bagi pengemudi yang sudah menunggu lama. Kesepakatan juga menegaskan bahwa kapal harus disiplin menerapkan waktu bongkar muat maksimal 30 menit.

"Kami memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan para pengemudi, terkait antrian kendaraan yang terjadi beberapa waktu terakhir," kata Media Syahrianto dalam siaran persnya, Senin (8/9).

Pemicu Antrean: Lonjakan Volume dan Pekerjaan Dermaga

Dinamika yang memicu protes ini bermula dari peningkatan volume kendaraan yang bersamaan dengan proyek peningkatan kapasitas dermaga dua Pelabuhan Gilimanuk dan dermaga ponton Pelabuhan Ketapang. Kondisi itu membuat arus kapal tersendat dan antrean mengular di kedua sisi selat.

Sebelumnya, pada Minggu (7/9) sore, para pengemudi angkutan barang menyampaikan protes terkait lamanya waktu tunggu. Mereka menuntut kepastian jadwal keberangkatan dan menolak skema TBB yang dianggap menguntungkan kapal kosong dibandingkan kendaraan yang sudah mengantre.

Aturan Sanksi Berlaku untuk Sopir dan Petugas

Dalam perjanjian tersebut, para sopir juga bersedia mengikuti arahan petugas pelabuhan dan sanggup menerima sanksi apabila melanggar aturan antrean. Yang menarik, aturan yang sama juga diberlakukan bagi petugas pelabuhan, memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan salah satu pihak.

ASDP mencatat, setelah penerapan skema TBB dan negosiasi ini, ekor antrean di sisi Ketapang yang sempat mencapai belasan kilometer terpantau menyusut menjadi sekitar 7 kilometer pada Senin pagi, dengan titik akhir di sekitar Grand Watudodol. Pihaknya berjanji akan terus memantau dinamika kepadatan di kedua sisi pelabuhan dan menyesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top