Perda ASKP Bali Mandek di Meja Kemendagri, 3 Ribu Driver Pariwisata Desak Kepastian Hukum

Penulis: Eri Subagio  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 14:00:01 WIB
Ratusan pengemudi pariwisata Bali menghadiri audiensi bersama DPRD dan Pemprov untuk menuntut kepastian pemberlakuan Perda ASKP.

DENPASAR — Ketidakpastian regulasi memicu gelombang protes baru dari para pengemudi pariwisata di Bali. Mereka menilai, tanpa payung hukum yang jelas, praktik tarif rendah dan kendaraan ilegal terus merajalela dan merugikan pengemudi lokal.

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menyuarakan keresahan anggotanya secara langsung dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, di ruang rapat gabungan. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardana dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta.

Kemacetan dan Tarif Murah Jadi Keluhan Utama

Darmayasa membeberkan sejumlah persoalan yang terus terjadi di lapangan selama regulasi belum diterapkan. Mulai dari kemacetan yang dipicu banyaknya kendaraan tak sesuai ketentuan operasional, hingga praktik tarif yang dinilai terlalu rendah dan tidak layak bagi pengemudi.

“Kami mempertanyakan apa alasan Perda ini belum bisa diberlakukan, padahal sudah ditetapkan. Di lapangan masih banyak persoalan, mulai dari kemacetan, pelanggaran hingga tarif yang rendah. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses pemberlakuan Perda ASKP ini,” ujar Darmayasa dalam keterangannya, Senin (3/8).

Bola Panas di Tangan Kemendagri

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menjelaskan bahwa proses pemberlakuan Perda ASKP saat ini masih menggantung pada tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan legislatif dan eksekutif telah mengikuti seluruh arahan dari pemerintah pusat.

Suyasa mengungkapkan, masukan dari hasil fasilitasi pertama Kemendagri telah diterima pada November 2025 dan langsung dibahas tuntas. Namun, proses kembali menemui kendala setelah draf jawaban hasil fasilitasi terbaru baru diterima pada 9 Juli 2026, atau setelah penantian yang cukup panjang.

“Semua tahapan yang menjadi arahan Kemendagri sudah kami ikuti. Bahkan pembahasan terakhir dilakukan sangat rinci hingga pasal demi pasal bersama tim Kemendagri. Saat itu kami merasa seluruh pembahasan berjalan baik dan diterima,” kata Suyasa.

DPRD dan Pemprov Tak Mau Menyerah

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi. Ia mencontohkan, selama proses penyusunan, pihaknya bahkan dua kali mengajak perwakilan driver ke Jakarta agar memahami mekanisme pembahasan di tingkat pusat.

Setelah menerima dokumen fasilitasi terbaru, DPRD langsung menggelar rapat pembahasan dua kali bersama Biro Hukum Setda Bali dan Dinas Perhubungan. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dalam rapat bersama Gubernur Bali untuk menentukan langkah tindak lanjut yang paling tepat.

“Kami sudah berjuang sangat maksimal selama hampir satu tahun. Legislatif dan eksekutif memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan teman-teman driver pariwisata Bali. Kami juga sudah dua kali mengajak perwakilan driver ke Jakarta agar mengetahui secara langsung proses pembahasannya,” tegasnya.

Forum audiensi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menyampaikan secara terbuka isi hasil fasilitasi Kemendagri. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah dan perwakilan pengemudi akan mencari solusi terbaik agar regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat ditemukan jalan keluar terbaik sehingga Perda ASKP bisa segera memiliki kepastian untuk diterapkan,” pungkas Suyasa.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top