BANGLI — Langkah ini diambil untuk memperkuat implementasi pendidikan inklusif di Bali, tidak hanya berhenti pada proses skrining, tetapi juga pendampingan sistematis di sekolah. Akademisi Undiksha, I Ketut Trika Adi Ana, menegaskan bahwa disleksia bukan hambatan untuk berprestasi selama lingkungan belajar mampu mengakomodasi kebutuhan anak.
"Setiap anak memiliki potensi untuk berhasil ketika diberikan dukungan yang tepat. Disleksia bukanlah hambatan untuk berprestasi. Yang dibutuhkan adalah lingkungan belajar yang mampu mengakomodasi kebutuhan mereka," kata Trika di Bangli, Sabtu.
Kepala SMPN 6 Kintamani, I Wayan Mustapayasa, mengungkapkan bahwa berdasarkan asesmen psikolog, terdapat 11 peserta didik yang memiliki kecenderungan disleksia maupun disleksia ringan. Selain itu, sekolah juga menemukan sejumlah siswa dengan kecerdasan di bawah rata-rata serta kecenderungan autisme.
Meski demikian, sekolah belum memiliki guru pendamping khusus maupun sarana pendukung bagi murid berkebutuhan khusus. Sejak Tahun Ajaran 2023/2024, sekolah telah menjalankan program pendampingan bagi peserta didik yang mengalami hambatan belajar serta meningkatkan kapasitas guru melalui pelatihan pendidikan inklusif.
Trika menekankan bahwa kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan program ini. Model layanan yang dikembangkan di Bangli diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia.
"Pengembangan sekolah percontohan ini tidak hanya menjadi pusat layanan bagi peserta didik dengan disleksia, tetapi juga pusat peningkatan kapasitas guru dan diseminasi praktik baik pendidikan inklusif pada jenjang SD dan SMP," ujarnya.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangli menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Kepala Dinas, Komang Pariartha, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah reguler memberikan layanan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah daerah berencana menyelenggarakan pelatihan bagi guru bimbingan dan konseling di SMP serta guru kelas di SD. Langkah ini dinilai penting, terutama di wilayah yang belum memiliki guru pendamping khusus.
SMPN 6 Kintamani, Dinas Pendidikan setempat, dan tim Undiksha sepakat melanjutkan program ke tahap pendampingan sekolah. Tindak lanjut yang disusun meliputi penguatan program pendampingan, pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran ramah disleksia, serta kolaborasi dengan Undiksha sebagai konsultan.
Untuk jenjang SD, pemerintah daerah membuka peluang menghadirkan satu sekolah dasar negeri sebagai model penanganan anak disleksia. Koordinasi dengan pengawas sekolah, koordinator wilayah, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tengah dilakukan untuk mematangkan rencana tersebut.