KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Sinkron dengan Fakta Lapangan, Termasuk Warga Meninggal Masih Tercatat Aktif

Penulis: Ivan Setiawan  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 00:21:31 WIB
Anggota KPU Provinsi Bali dan Dukcapil Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi untuk menyinkronkan data pemilih di Denpasar, Jumat (31/7).

DENPASAR — Ratusan hingga ribuan data pemilih di Bali terancam tidak valid lantaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi antara KPU Provinsi Bali dan Dukcapil Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Jumat (31/7).

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengungkapkan bahwa data yang bersumber dari Dukcapil dan diteruskan KPU RI tersebut banyak yang sudah tidak relevan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya warga yang tercatat masih aktif sebagai penduduk, padahal pada pemilu sebelumnya sudah meninggal dunia.

Ribuan Data Bermasalah Bisa Merusak Daftar Pemilih

Kondisi ini dinilai krusial karena dapat berdampak langsung pada kualitas daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu mendatang. Darmasanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan siapa pun, melainkan ingin memastikan data yang digunakan benar-benar valid.

"Kami tidak mencari siapa yang salah, kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid," ujar mantan Komisioner KPU Jembrana ini.

KPU Bali telah melaporkan temuan ini ke tingkat pusat agar data yang keliru tidak diturunkan kembali ke tingkat kabupaten/kota. Selain soal warga meninggal, KPU juga meminta pembaruan data WNA dan penyesuaian jumlah pemilih agar selaras dengan jumlah penduduk sebenarnya.

Dukcapil: Perubahan Data Sangat Bergantung pada Pelaporan Warga

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menjelaskan bahwa institusinya hanya berfungsi secara administratif. Perubahan data di lapangan sangat bergantung pada laporan dari masyarakat atau pemerintah desa setempat.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah," jelas Mahadi.

Kendala Teknis: Kesamaan Nama dan Verifikasi Faktual

Staf Dukcapil, Anthony Sitorus, memaparkan bahwa kendala teknis kerap terjadi di lapangan, salah satunya akibat kesamaan nama penduduk yang memicu kesalahan pencatatan. Untuk mengatasinya, ia menyarankan agar data yang dipegang KPU diserahkan lebih dulu ke Dukcapil untuk dilakukan pengecekan silang ke tingkat desa.

Anthony juga berharap KPU dan pemerintah desa dapat turun bersama melakukan verifikasi faktual di lapangan. Dengan begitu, data yang sudah dibersihkan bisa langsung dikembalikan ke KPU untuk diproses lebih lanjut.

Selain isu sinkronisasi data, diskusi tersebut juga membahas sejumlah persoalan teknis kependudukan lain. Di antaranya adalah pencatatan perkawinan di bawah umur yang berkaitan dengan syarat kepemilikan akta agar bisa tercatat sebagai pemilih, serta perekaman data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini kerap luput dari pendataan.

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: nusabali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top