DENPASAR — Sidang kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa menuntut Baath Jarnail Singh, pria asal Inggris berusia 52 tahun, dengan pidana penjara selama 10 tahun karena kedapatan menyimpan hampir 1,5 kilogram kokain di kamar hotelnya di kawasan Legian.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa lalu. "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Baath Jarnail Singh secara sah dan meyakinkan bersalah," ujarnya.
Singh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinyatakan secara tidak sah menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram.
Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Fakta persidangan mengungkap peran Singh sebagai penyimpan barang. Ia mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang bernama MIC yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terjadi di kamar 11 The Legian Mas Beach Inn, Legian. Petugas Polresta Denpasar menemukan lima bungkusan kokain dengan berat total 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa.
Polisi juga menyita dua timbangan elektronik, dua ponsel, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti positif mengandung kokain. Hasil tes urine Singh juga menunjukkan adanya ekgonin metil ester, metabolit dari kokain.
Dalam pengakuannya, Singh menerima uang tunai Rp10 juta dari MIC untuk biaya hidup selama menyimpan barang haram tersebut. Ia juga mengaku menerima transfer uang sebesar HK$2.000 dari MIC sebanyak delapan hingga sepuluh kali.
Barang bukti kokain itu rencananya akan diambil oleh seorang bernama Muhammad Ali yang hingga kini belum tertangkap. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.