KLUNGKUNG — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di tiga wilayah Bali pada Rabu (29/7/2026). Warga di Klungkung, Karangasem, dan Badung bisa memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas, dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C sesuai aturan PNBP.
Setiap lokasi buka mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Berikut titik layanan yang tersedia:
Pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Semua dokumen diverifikasi di tempat sebelum proses perpanjangan dimulai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang lewat SIM keliling dan harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP menetapkan tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini belum termasuk biaya administrasi tambahan jika ada.
Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi agar tidak sia-sia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Satpas terdekat atau memantau akun media sosial resmi kepolisian setempat.