KLUNGKUNG — Proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Songket Gelgel di Kabupaten Klungkung mulai memasuki tahap krusial. Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pendampingan penyempurnaan dokumen deskripsi, Kamis.
Kegiatan ini melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Sentra KI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta unsur pemerintah desa setempat.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin kunci disepakati untuk memastikan keaslian dan kualitas produk. Pertama, produk yang akan didaftarkan meliputi tiga jenis yakni kamen, saput, dan selendang dengan ukuran yang disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Kedua, dari aspek karakteristik, Tenun Songket Gelgel wajib memiliki kandungan minimal 10 persen benang emas. Proses produksinya pun harus menggunakan teknik tradisional "nyongket" dengan alat tenun "cagcag" sebagai ciri khas yang membedakannya dari songket daerah lain.
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, menegaskan bahwa pendaftaran IG ini merupakan langkah strategis. "Perlindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin," katanya.
Selain dokumen produk, tim juga menyempurnakan peta wilayah Indikasi Geografis. Peta ini menjadi bagian penting dalam pengajuan dan diharapkan disepakati bersama oleh MPIG serta pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan perlindungan.
Penyempurnaan juga dilakukan pada deskripsi kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan. Aspek ini dinilai vital untuk memastikan karakteristik dan kualitas Tenun Songket Gelgel tetap konsisten, sekaligus mempertahankan reputasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ida Bagus Danu Krisnawan, menyampaikan pengajuan IG ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan terhadap kerajinan tenun khas Klungkung. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak dalam penyempurnaan dokumen, termasuk memperhatikan ketentuan terbaru penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat mendukung proses pengajuan.
"Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah," ujar Danu.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lapangan ke pengrajin untuk melihat langsung proses produksi dan karakteristik produk. Dengan adanya IG nanti, Tenun Songket Gelgel diharapkan memiliki daya saing lebih kuat dan terlindungi dari klaim pihak lain.