DENPASAR — Formasi tujuh komisioner KPID Bali kembali genap setelah Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) pada Rabu (15/7/2026). Komisioner baru, I Gusti Ngurah Erlangga Bayu Rahmanda Putra, menggantikan posisi almarhum I Wayan Suyadnya untuk sisa masa jabatan 2025–2028.
Dewa Made Indra menekankan bahwa kompleksitas industri penyiaran saat ini jauh berbeda dari satu dekade lalu. Perubahan pola konsumsi informasi publik dan penetrasi platform digital menjadi tantangan utama yang harus dihadapi KPID.
“Dengan formasi yang kembali lengkap, saya berharap KPID Bali dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang berkualitas, sehat, mendidik, dan bertanggung jawab,” ujar Dewa Made Indra dalam sambutannya.
Menurutnya, disrupsi media digital menuntut KPID untuk lebih adaptif. Lembaga penyiaran konvensional kini bersaing dengan platform over-the-top (OTT) dan media sosial yang kontennya tidak sepenuhnya berada di bawah regulasi penyiaran nasional.
Sekda Bali menambahkan, pengawasan siaran tidak bisa dilakukan KPID seorang diri. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan masyarakat harus diperkuat agar ekosistem informasi di Bali tetap sehat dan berlandaskan etika.
Dewa Made Indra menegaskan, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi publik sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan norma, budaya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPID harus mampu menjawab tantangan perkembangan media saat ini dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pelantikan anggota PAW ini diharapkan memperkuat peran KPID Bali sebagai lembaga independen. Selain mengawal kualitas siaran, lembaga ini juga didorong untuk mendukung terciptanya ruang informasi yang edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali di tengah derasnya arus informasi digital.