BALI — Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penyidikan kasus pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan catatan transaksi yang diduga kuat menjadi alat bukti aliran dana setoran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, praktik ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian memberikan sejumlah uang secara rutin kepada oknum petugas imigrasi agar proses perpanjangan izin tinggal WNA dipercepat tanpa verifikasi ketat.
“Setoran itu bervariasi, tergantung jumlah pemohon dan jenis layanan. Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan per biro jasa,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang enggan disebutkan namanya.
Dari 12 saksi yang diperiksa, delapan di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dua orang lainnya adalah pemilik biro jasa yang disebut sebagai pemberi setoran, dan dua saksi sisanya merupakan staf administrasi dari perusahaan penyalur tenaga kerja asing.
Penyidik KPK juga memeriksa dua orang wiraswasta yang diduga menjadi perantara transaksi antara biro jasa dan oknum petugas.
KPK menduga praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi pungutan resmi, tetapi juga membuka celah pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali. Izin tinggal yang diterbitkan tanpa prosedur ketat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di luar imigrasi, termasuk oknum aparat penegak hukum,” kata juru bicara KPK dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6).
Penyidik berencana memanggil sejumlah pemohon izin tinggal WNA yang menggunakan jasa biro tersebut. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi korban. KPK juga akan mengusut aliran uang setoran yang diduga mengalir ke rekening pribadi oknum petugas imigrasi.
“Kami targetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Semua masih dalam proses penyidikan,” tambah juru bicara KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bali mengingat tingginya jumlah WNA yang tinggal dan bekerja di Pulau Dewata. Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali mencatat lebih dari 12 ribu WNA memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) hingga awal 2026.