Polda Bali Resmi Buka Layanan SKCK Online, Proses Terbit Kurang dari 30 Menit

Penulis: Gilang Permana  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 19:24:02 WIB
Polda Bali resmi meluncurkan layanan pendaftaran SKCK secara online untuk memudahkan masyarakat.

DENPASAR — Warga Bali kini tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi untuk mengurus SKCK. Polda Bali meluncurkan sistem pendaftaran online yang memungkinkan pemohon mengakses layanan dari mana saja, kapan saja. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern.

Proses Terbit Kurang dari Setengah Jam

Salah satu keunggulan utama dari sistem baru ini adalah kecepatan penerbitan. Ariasandy memastikan bahwa selama seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, SKCK bisa diterbitkan dalam waktu kurang dari 30 menit.

"Masyarakat yang membutuhkan SKCK baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun pengurusan dokumen resmi lainnya kini diimbau untuk memanfaatkan jalur pendaftaran online guna mempercepat proses penerbitan," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Transparansi Jadi Prioritas Utama

Selain kecepatan, sistem terintegrasi ini juga menekankan aspek transparansi. Dengan pendaftaran daring, setiap tahapan pengurusan dapat dipantau langsung oleh pemohon, mengurangi potensi praktik percaloan yang kerap terjadi di layanan konvensional.

Polda Bali, kata Ariasandy, terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SKCK berjalan sesuai standard operating procedure (SOP) yang ketat.

Bagaimana Cara Mendaftar SKCK Online?

Warga yang hendak mengurus SKCK cukup mengakses portal resmi yang disediakan oleh Ditintelkam Polda Bali. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan, pemohon akan mendapatkan jadwal verifikasi dan pengambilan fisik SKCK di kantor polisi terdekat. Sistem ini diharapkan mampu mengurai kepadatan di loket pelayanan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih efisien bagi masyarakat.

Reporter: Gilang Permana
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top