SINGARAJA — Pemerataan akses pendidikan menjadi fondasi utama pelaksanaan SPMB 2026 di Buleleng. Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata menyatakan mekanisme penerimaan telah disusun berdasarkan regulasi nasional dan diterjemahkan ke dalam juknis daerah yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah setempat.
"Mekanisme penerimaan peserta didik baru telah disusun berdasarkan regulasi nasional dan diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis daerah yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Buleleng," kata Surya Bharata di Singaraja, Selasa.
Untuk jenjang SD, Disdikpora Buleleng menetapkan kuota 50 persen melalui jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan sisanya melalui jalur mutasi. Sementara pada jenjang SMP, komposisinya terdiri dari 40 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, maksimal 5 persen mutasi, serta 25 persen jalur prestasi.
Masih ada sisa kuota sebesar 10 persen yang dapat disesuaikan oleh masing-masing sekolah berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. "Fleksibilitas ini kami berikan agar sekolah dapat menyesuaikan kuota sesuai karakteristik lingkungan dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya," ujar Surya Bharata.
Jalur prestasi menjadi salah satu instrumen penting dalam SPMB 2026. Disdikpora Buleleng mengakomodasi tidak hanya prestasi akademik, tetapi juga pencapaian di bidang olahraga, seni budaya Bali, seni budaya non-Bali, hingga kepemimpinan siswa.
"Anak-anak yang memiliki kemampuan dan prestasi harus diberikan ruang untuk berkembang. Karena itu, berbagai bentuk prestasi kami akomodasi dalam sistem penerimaan tahun ini," tambah Surya Bharata.
Khusus untuk jenjang SMP, penilaian jalur prestasi dibedakan menjadi prestasi akademik yang meliputi hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor, maupun prestasi akademik lainnya. Sedangkan prestasi nonakademik mencakup bidang olahraga, seni budaya Bali, seni budaya non-Bali, hingga kepemimpinan.
Disdikpora Buleleng memulai tahapan SPMB sejak 2 Juni 2026, lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi berbagai kendala, termasuk rangkaian hari raya keagamaan, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah melakukan pemetaan apabila masih terdapat siswa yang belum tertampung.
Seluruh pengaturan tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Disdikpora berharap kebijakan ini mampu menjamin setiap anak di Buleleng mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa terkendala jarak atau status sosial.