DENPASAR — Pansus TRAP DPRD Bali menggelar RDP dengan manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5). Dalam pertemuan itu, Pansus menduga telah terjadi penyimpangan proses perizinan dan kerusakan ekologis di kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi lokasi proyek KEK tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa status KEK tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari hukum. “Status KEK BTID bukan zona bebas hukum,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Manajemen PT BTID membantah seluruh tudingan yang dilontarkan Pansus, termasuk soal dugaan sertifikasi pantai dan proses tukar-menukar kawasan hutan di Pulau Serangan. Bantahan itu disampaikan langsung dalam forum RDP di Kantor DPRD Bali.
Namun, bantahan BTID berhadapan langsung dengan kesaksian mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara. Ia mengungkapkan proses pembebasan lahan di Serangan sebelum tahun 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
“Saya bukan menceritakan dari orang karena saya ini pelakunya. Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela menjual tanah, tapi karena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujar Kemuantara saat memberikan penjelasan di hadapan Pansus.
RDP yang digelar untuk membedah perizinan dan potensi pelanggaran di kawasan Tahura itu diwarnai ketidakhadiran dua pejabat penting. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tidak hadir, bahkan ada instansi yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, melontarkan kritik keras. “Ini mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap persoalan perizinan dan reklamasi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang kini menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Kesaksian Kemuantara turut memotret perubahan wajah Pulau Serangan. Ia mengungkap bahwa dulunya pulau tersebut dikelilingi hutan mangrove yang lebat, sebelum reklamasi besar-besaran dilakukan oleh BTID. Proses pembebasan tanah yang diwarnai tekanan, menurutnya, menjadi awal dari transformasi ekologis yang kini dipersoalkan.
Pansus TRAP kini terus mendalami dugaan maladministrasi tersebut dan berencana memanggil kembali sejumlah pihak yang mangkir. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan di kawasan KEK Kura-Kura Bali.