Mendikdasmen Jamin Nasib dan Tunjangan Guru Non-ASN Tetap Aman

Penulis: Ivan Setiawan  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00:26 WIB
Mendikdasmen pastikan guru non-ASN tetap aktif mengajar dengan perlindungan tunjangan.
birokrasi. ISI:

DENPASAR — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertegas perlindungan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah. Melalui aturan terbaru, pemerintah memastikan para pendidik tetap menjalankan tugas mengajar tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan. Langkah ini menjadi prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan nasional.

Kepastian tersebut merespons kegelisahan guru honorer terkait keberlanjutan kontrak pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah kini memprioritaskan penataan tenaga kependidikan agar sistem kepegawaian lebih akuntabel. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian status bagi pendidik di instansi pusat maupun daerah.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026: Guru Non-ASN Tetap Aktif

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru bagi guru non-ASN. Guru yang telah terdata dan aktif mengajar tetap diizinkan menjalankan tugas seperti biasa di sekolah masing-masing. Aturan ini menjaga agar proses belajar-mengajar tidak terganggu oleh transisi birokrasi.

Abdul Mu’ti menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guru yang terencana dan berkelanjutan. "Kebutuhan guru di masa depan harus terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujarnya. Hal ini krusial demi menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas nasional.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Menteri Mu’ti.

Skema Tunjangan Profesi dan Insentif Guru Honorer

Pemerintah juga menyiapkan skema kesejahteraan berdasarkan kualifikasi pendidik. Guru non-ASN bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi. Hak ini diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Bagi guru tanpa sertifikat, pemerintah tetap mengalokasikan insentif khusus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan kebijakan ini memprioritaskan kepentingan terbaik para tenaga kependidikan. Tujuannya agar layanan pendidikan bermutu tetap hadir di setiap sekolah.

“Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” terang Dirjen Nunuk.

Peluang Menjadi ASN Lewat Formasi Tahun 2026

Pemerintah bersama Kementerian PANRB telah merumuskan langkah strategis pemenuhan kebutuhan guru tahun 2026. Formasi akan dibuka bertahap guna memberi kesempatan tenaga non-ASN mengikuti seleksi resmi. Transformasi status menjadi ASN menjadi jalur karier utama yang ditawarkan pemerintah bagi mereka yang lolos seleksi.

Perubahan status ini menjanjikan jenjang karier yang lebih jelas dibandingkan sistem kontrak saat ini. Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan pendidik. Hal ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti.

Reporter: Ivan Setiawan
Back to top