DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar mulai membatasi penugasan guru honorer di sekolah negeri menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut memicu dilema bagi lulusan baru di Bali yang kini terjepit syarat administrasi Dapodik dan kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
Kebijakan yang berlaku efektif pada 2027 ini menutup celah bagi sekolah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara mandiri. Kondisi tersebut memaksa para sarjana pendidikan baru untuk bersaing ketat dalam seleksi CPNS atau PPPK yang kuotanya ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
I Putu Gede Satriya Wibawa, guru honorer di SDN 26 Pemecutan, Denpasar, mengungkapkan keresahannya terhadap ketatnya regulasi saat ini. Lulusan pendidikan bahasa Inggris tahun 2024 ini menilai keberadaan tenaga non-ASN sebenarnya muncul untuk menutupi kekurangan guru di instansi pendidikan.
"Sekolah mencari alternatif dengan mengangkat tenaga non-ASN yang statusnya masih belum jelas karena kurangnya tenaga ASN," ujar Satriya, Senin (18/11).
Kini, guru diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) melalui mekanisme Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, Satriya mengaku tidak mendapat ruang untuk mengikuti mekanisme tersebut, baik jalur Prajabatan maupun jalur Guru Tertentu.
Satriya menjelaskan bahwa PPG Prajabatan yang dikhususkan bagi lulusan baru tidak memberikan kepastian jadwal pembukaan setiap tahun. Sementara itu, untuk mengikuti PPG Guru Tertentu, seorang pengajar wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Saya mengalami keterbatasan karena saat ini Dapodik belum dibuka untuk tenaga non-ASN," katanya menambahkan.
Kondisi ini menciptakan kebuntuan bagi lulusan baru yang ingin melegalkan status profesinya. Tanpa Serdik, peluang untuk lolos seleksi CPNS di masa mendatang menjadi semakin tipis, mengingat sertifikasi tersebut sering kali menjadi poin krusial dalam persyaratan rekrutmen.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, membenarkan adanya perubahan skema perekrutan guru. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi kekosongan kelas.
"Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer," ujar Agung Wiratama.
Sebagai langkah antisipasi, Disdikpora telah mengajukan formasi CPNS ke pemerintah pusat untuk menambal kekurangan tenaga pengajar. Pihaknya mendorong agar para guru honorer yang ada saat ini mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi resmi tersebut.
Tingginya kebutuhan guru di Ibu Kota Provinsi Bali ini dipengaruhi oleh gelombang pensiun tenaga pendidik yang terus terjadi setiap tahun. Namun, dengan adanya SE Nomor 7 Tahun 2026, sekolah negeri tidak lagi memiliki fleksibilitas untuk mencari tenaga pengganti sementara secara mandiri.
"Kami sangat berharap nantinya kepada guru honor bisa mengikuti seleksi dan banyak yang lolos CPNS," kata Agung Wiratama.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu kepastian jadwal dan kuota resmi rekrutmen dari pusat. Ketidakpastian ini menambah beban bagi sekolah yang harus tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan rasio guru dan murid yang belum ideal.