DENPASAR — Pengamat ekonomi sekaligus pelaku pariwisata Bali Viraguna Bagoes Oka menyoroti rencana pemerintah pusat mengalihkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menurut dia, mekanisme yang berjalan saat ini sudah ideal karena pemerintah daerah memegang kendali penuh atas pengelolaan hak keuangan pegawainya. Sumber dana yang berasal dari daerah, kata Viraguna, seharusnya tetap dikelola oleh daerah sendiri.
Ia menilai dorongan pemerintah pusat agar gaji ASN disalurkan lewat koperasi desa berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan. Setiap daerah memiliki karakteristik keuangan yang berbeda, termasuk Bali yang telah lama membangun sistem koperasi berbasis komunitas.
Viraguna menyoroti keberadaan Lembaga Perkreditan Desa yang sudah mengakar di Bali. Lembaga itu, menurut dia, tumbuh menyesuaikan kebutuhan dan struktur sosial masyarakat setempat. Penambahan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kanal pembayaran gaji dinilainya sebagai pengulangan fungsi yang tidak perlu.
"Setiap daerah harus dilihat keunikan dan kekhasannya. Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Jakarta. Di Bali kita sudah punya LPD dan sarana koperasi yang terbangun. Kalau ditimpa lagi dengan Koperasi Desa Merah Putih, itu kan duplikasi dan redundant," tegas Viraguna.
Ia membandingkan kondisi Bali dengan wilayah lain yang belum tentu memiliki infrastruktur koperasi sekuat LPD. Penerapan kebijakan seragam untuk seluruh daerah, menurutnya, mengabaikan keragaman tata kelola keuangan yang sudah terbentuk bertahun-tahun.
Dampak lanjutan yang ia khawatirkan adalah membengkaknya alur administrasi pembayaran gaji. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula potensi gangguan terhadap hak finansial ASN. Viraguna menyebut risiko itu mencakup keterlambatan pembayaran hingga pemotongan yang tidak semestinya.
"Kalau dipaksakan, akan terjadi inefisiensi dan mismanagement terhadap pembayaran gaji ASN. Bahkan bisa memicu keterlambatan, pemotongan, atau hal-hal lain yang menyebabkan birokrasi menjadi jauh lebih ruwet. Ini sangat tidak tepat," tambahnya.
Pemerintah daerah, menurut Viraguna, selama ini mampu memastikan pembayaran gaji berjalan terkontrol karena memahami kondisi fiskal masing-masing. Pengalihan kewenangan ke koperasi desa dinilai justru menjauhkan pengawasan dari pihak yang paling memahami kebutuhan pegawai daerah.
Sebagai jalan keluar, Viraguna menyarankan pemerintah mengoptimalkan sistem pengawasan dan ekosistem keuangan yang sudah ada di daerah. Penguatan instrumen keuangan daerah dinilainya lebih berdaya guna dibanding membentuk lembaga baru. Langkah itu, kata dia, lebih efisien bagi birokrasi sekaligus lebih aman bagi kesejahteraan ASN.
"Pemberian gaji kepada ASN yang sudah berjalan selama ini sebenarnya sudah bagus. Pemerintah daerah bisa punya peran utama dalam mengatur dan memastikan pembayaran gaji ASN ini terjamin serta terkontrol, karena sumber dananya berasal dari daerah dan dikelola oleh daerah sendiri," ujar Viraguna.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih belum memiliki jadwal implementasi yang pasti. Masukan dari daerah, terutama yang telah memiliki lembaga keuangan komunitas seperti LPD, menjadi salah satu pertimbangan yang dinilai perlu didengar sebelum kebijakan dijalankan.