DENPASAR — Layanan SIM Keliling menyambangi Pasar Senggol Tabanan serta tiga lokasi di Badung, yaitu Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik di Pusat Pemerintahan Badung. Jadwal dan titik layanan dihimpun dari akun Instagram Smartcity Bali.
Petugas melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Layanan dibuka pukul 08.00 WITA hingga selesai, dengan catatan jam operasional bisa berubah menyesuaikan kondisi lapangan.
Di Tabanan, mobil layanan berhenti di halaman Polres Tabanan dan Pasar Senggol Tabanan. Warga Badung punya dua pilihan tambahan: Damkar Dalung di sisi timur Pasar Dalung, serta Mall Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena dekat dengan permukiman dan pasar, sehingga warga tak perlu meluangkan waktu ke Satpas. Pemohon disarankan mengecek ulang informasi terkini sebelum berangkat.
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib. Keduanya biasanya tersedia di sekitar lokasi layanan.
Pemohon perlu menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Berkas yang tidak lengkap berpotensi membuat permohonan tidak diproses.
Datang lebih awal membantu menghindari antrean panjang, terutama di titik yang berdekatan dengan pasar. Bawa juga alat tulis bila diperlukan untuk mengisi formulir.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau penggantian SIM hilang. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika masa berlaku sudah habis.