GIANYAR — Layanan SIM Keliling menyambangi Kabupaten Gianyar pada Minggu (11/10/2026) pagi. Petugas membuka loket di Alun-alun Kota Gianyar selama dua jam, mulai pukul 07.00 sampai 09.00 WITA.
Warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C bisa langsung datang ke lokasi tanpa mendaftar lebih dulu. Layanan bergerak ini jadi alternatif bagi pemohon yang tidak sempat mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
Pemohon perlu menyiapkan tiga dokumen utama sebelum mendatangi loket SIM Keliling. Berkas itu meliputi KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, dan surat keterangan sehat serta psikologi.
Kelengkapan dokumen menentukan kelancaran proses perpanjangan di lokasi. Petugas di Alun-alun Kota Gianyar akan memeriksa berkas sebelum memproses permohonan.
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), biaya yang disiapkan Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) Rp75.000.
Di luar itu, pemohon masih dikenakan biaya administratif perpanjangan yang dibayarkan di lokasi SIM Keliling. Jika tes kesehatan dan psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Total pengeluaran pemohon bergantung pada tempat tes kesehatan dan psikologi yang dipilih. Biaya tersebut belum termasuk tarif perpanjangan SIM sesuai jenisnya.
Layanan SIM Keliling dirancang mempermudah warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini di Alun-alun Kota Gianyar menyasar pemohon di wilayah Gianyar dan sekitarnya.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling berpotensi berubah sewaktu-waktu. Warga disarankan memantau pengumuman terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat sebelum berangkat.
Polres Gianyar menempatkan petugas di lokasi selama jam layanan berlangsung. Pemohon yang datang lebih awal berpeluang menyelesaikan proses sebelum loket tutup pukul 09.00 WITA.