DJP Pastikan PPh Pasal 22 Marketplace 0,5 Persen Bisa Jadi Kredit Pajak di SPT Tahunan

Penulis: Eri Subagio  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:48:01 WIB
DJP menegaskan PPh Pasal 22 marketplace 0,5 persen dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace penunjuk atas setiap transaksi pedagang bisa diklaim kembali sebagai kredit pajak. Bukti pemungutan itu nantinya diperhitungkan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final.

Dasar hukumnya adalah PMK-37/2025. Aturan ini mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Bagi pedagang yang berjualan di marketplace, potongan 0,5 persen bukan biaya yang hilang. Nominal yang sudah dipungut platform akan tercatat sebagai kredit pajak yang mengurangi beban pajak akhir tahun.

Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace dan Siapa yang Memungutnya?

PPh Pasal 22 marketplace adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pemerintah. Pungutan dilakukan pada setiap transaksi antara pedagang dan pembeli di platform tersebut.

Besaran tarifnya 0,5 persen dari nilai transaksi. Marketplace bertindak sebagai pemungut, lalu menyetorkan hasil pemungutan ke kas negara atas nama pedagang.

Skema ini berlaku untuk pedagang yang memenuhi kriteria sebagai pemungut atau pihak yang ditunjuk dalam ketentuan PMK-37/2025. DJP berkoordinasi teknis dengan para penyelenggara PMSE penunjuk untuk memastikan alur administrasinya berjalan lancar.

Bagaimana Cara Memperhitungkan PPh Pasal 22 di SPT Tahunan?

Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Artinya, jumlah pajak yang sudah dipotong platform akan mengurangi total pajak yang harus dibayar pedagang di akhir tahun.

Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, potongan tersebut menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajaknya. Keduanya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensinya, pedagang tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Pajak yang sudah dipungut marketplace tinggal dilaporkan dan dikurangkan dalam perhitungan SPT.

Data Akun Marketplace Harus Lengkap agar Potongan Terverifikasi

DJP mengimbau pedagang memastikan kelengkapan data perpajakan pada akun marketplace masing-masing. Data yang lengkap memudahkan proses verifikasi dan pencocokan bukti pemungutan saat pelaporan SPT.

Tanpa data yang sesuai, potongan pajak berisiko tidak terpetakan dengan benar dalam sistem administrasi perpajakan. Pedagang bisa kehilangan kesempatan mengklaim kredit pajak yang seharusnya menjadi haknya.

Koordinasi teknis antara DJP dan penyelenggara PMSE penunjuk diarahkan pada kelancaran administrasi tersebut. Tujuannya agar setiap pemungutan tercatat rapi dan bisa diperhitungkan tepat waktu.

Yang Perlu Dilakukan Pedagang Sebelum Lapor SPT

  • Cek kembali kelengkapan data perpajakan di akun marketplace, termasuk NPWP dan identitas usaha.
  • Simpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan platform setiap kali transaksi.
  • Pastikan nominal yang dipungut tercatat sebagai kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan.
  • Laporkan sesuai skema yang dipakai, baik sebagai kredit pajak tahun berjalan maupun pelunasan PPh Final.

Dengan pencatatan yang tertib, potongan 0,5 persen per transaksi tidak menjadi kerugian. Nilainya kembali dalam bentuk pengurangan kewajiban pajak saat pelaporan tahunan.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: balikonten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top