BALI — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, yang memisahkan status keanggotaan bursa dari kepemilikan saham BEI. Regulasi baru ini menjadi fondasi hukum proses demutualisasi, di mana anggota bursa tidak lagi otomatis menjadi pemegang saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan perubahan mendasar ini akan mengubah lanskap kepemilikan Bursa Efek Indonesia. Selama ini, status keanggotaan bursa melekat erat dengan kepemilikan saham, sehingga setiap anggota bursa nyaris pasti menjadi pemegang saham BEI.
"Karena nanti tidak semua anggota bursa menjadi pemegang saham lagi setelah demutualisasi," ujar Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
POJK 13/2026 secara eksplisit memisahkan dua hal yang selama ini menyatu: keanggotaan bursa dan kepemilikan saham. Dalam struktur yang baru, seorang anggota bursa bisa tetap beroperasi sebagai perantara perdagangan efek tanpa harus memiliki saham BEI. Sebaliknya, pemegang saham BEI tidak harus merupakan anggota bursa.
Perubahan ini merupakan konsekuensi langsung dari demutualisasi, yakni proses transformasi bursa dari lembaga yang dimiliki anggotanya menjadi entitas korporasi yang kepemilikannya terbuka lebih luas. Dengan demutualisasi, BEI berpeluang menghimpun modal dari investor strategis yang bukan anggota bursa, termasuk investor institusi domestik maupun asing.
Hasan menegaskan bahwa setelah POJK 13/2026 diterbitkan, BEI perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan internal yang selama ini mengatur hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa. Penyesuaian ini menjadi bagian dari persiapan menuju struktur bursa yang telah mengalami demutualisasi.
Langkah penyesuaian tersebut mencakup