BALI — Peringatan itu disampaikan Mohammad Toha dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VII DPR RI bersama sejumlah pakar. Agenda rapat membahas Standar Nasional Indonesia (SNI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Senin (14/09/2026).
Menurut Toha, pertumbuhan mobil dan sepeda motor listrik yang cepat harus dibarengi kesiapan pengelolaan limbah. Ia menilai tanpa persiapan sejak awal, akumulasi baterai bekas berpotensi jadi persoalan lingkungan serius.
Salah satu poin yang disorot Toha adalah tidak adanya lembaga atau perusahaan daur ulang baterai kendaraan listrik yang jelas di dalam negeri. Kondisi ini membuat alur pengelolaan limbah baterai belum punya ujung yang pasti.
"Kira-kira apa rekomendasinya untuk mengantisipasi limbah mobil dan sepeda motor 3 tahun, 5 tahun mendatang? Khususnya terkait baterai ini, karena kita belum punya lembaga atau perusahaan daur ulang (recycling). Jadi, apa rekomendasinya untuk 3 tahun, 5 tahun mendatang? Dan apakah BMKG dan kita siap mengantisipasinya?" ujar Toha.
Ia mendorong agar rekomendasi kebijakan mulai dirancang sekarang, meski pelaksanaannya baru berjalan tahun depan. Menurutnya, limbah baterai masuk kategori sampah berbahaya sehingga penanganannya tidak bisa ditunda.
"Ya kita buat rekomendasinya sekarang, mungkin buatnya tahun depan. Tapi kan jadi semacam limbah yang sangat berbahaya. Sampah yang sangat berbahaya yang pertama," ungkapnya.
Selain soal limbah, Toha mempertanyakan karakteristik teknis dan tingkat risiko keamanan sejumlah jenis baterai kendaraan listrik. Ia membandingkan baterai berbasis nikel dengan kandungan di atas 80 persen dan baterai berbasis besi.
Aspek yang menjadi perhatian antara lain potensi terbakar serta kecepatan pengisian arus listrik. Pembahasan ini berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna, meski hasil perbandingan teknis kedua jenis baterai tersebut belum dirinci dalam rapat.
Pertanyaan soal keamanan ini muncul di tengah derasnya pemasaran kendaraan listrik yang mendapat dukungan insentif dari pemerintah. Konsumen perlu kepastian bahwa produk yang mereka pakai sudah lolos standar keselamatan.
Toha juga menyoroti posisi konsumen dalam ekosistem kendaraan listrik yang sedang digenjot insentifnya. Menurutnya, aspek keselamatan pengguna harus jadi bagian tak terpisahkan dari pengembangan industri, bukan sekadar pelengkap.
Masyarakat sebagai pengguna berhak mendapat jaminan atas keamanan produk yang digunakan. Ia menilai pertumbuhan industri kendaraan listrik perlu mempertimbangkan pengelolaan limbah sejak tahap awal agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari.
Dari rapat tersebut, Toha mendorong tiga pihak—pemerintah, pelaku industri, dan pakar—untuk mulai menyusun kebijakan pengelolaan baterai. Aspek keselamatan dan perlindungan konsumen disebutnya harus berjalan seiring dengan meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Rekomendasi yang diminta Toha menyasar jangka waktu spesifik: tiga hingga lima tahun ke depan. Tenggat itu dianggap cukup untuk membangun mekanisme daur ulang sebelum volume limbah baterai mencapai titik kritis.