SIM Keliling di Bali 6 Agustus 2026: Layanan Perpanjangan SIM A dan C Hadir di Badung dan Tabanan, Berikut Syarat dan Biayanya

Penulis: Eri Subagio  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:53:31 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di Kantor Damkar Dalung, Badung, Kamis (6/8/2026).

MANGUPURA — Polres Badung dan Polres Tabanan membuka layanan SIM Keliling secara serentak pada Kamis (6/8). Layanan ini menyasar pemegang SIM A untuk kendaraan mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya akan segera habis atau sudah diperpanjang.

Di Kabupaten Badung, petugas berjaga di dua titik berbeda, yaitu Kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan beroperasi di Kurnia Seafood Beraban. Seluruh lokasi melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WITA hingga proses administrasi selesai.

Biaya Perpanjangan SIM: Rp 80.000 untuk Mobil dan Rp 75.000 untuk Motor

Perpanjangan SIM di luar kantor polisi tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku nasional. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, pemohon SIM A dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Di luar biaya penerbitan tersebut, pemohon juga wajib menyiapkan dana tambahan untuk dua jenis pemeriksaan penunjang. Biaya tes kesehatan dipatok Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000. Tarif ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan di fasilitas yang bekerja sama dengan layanan SIM keliling, sehingga total yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM C mencapai Rp 170.000.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Warga

Petugas layanan akan memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum proses perpanjangan dimulai. Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus tes psikologi.

Penting untuk dicatat, SIM yang sudah melewati masa tenggang tidak bisa lagi diperpanjang melalui layanan keliling dan harus melalui penerbitan baru di Satpas. Karena itu, warga yang jadwal perpanjangannya jatuh di bulan ini disarankan segera datang ke lokasi terdekat.

Jadwal Sewaktu-waktu Bisa Berubah, Pantau Akun Resmi Polres

Layanan SIM keliling merupakan program rutin yang lokasinya berpindah setiap hari. Masyarakat yang hendak datang diimbau memantau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.

Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah warga di tingkat kabupaten yang selama ini harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Satpas. Dengan sistem jemput bola, proses perpanjangan SIM bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan selama berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi petugas.

Reporter: Eri Subagio
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top