TABANAN — Proses lelang jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan sejatinya sudah tuntas sejak April 2026. Namun, hingga saat ini pejabat definitif belum juga dilantik. Pelantikan disebut masih menunggu restu dari pimpinan dewan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses seleksi dan lelang jabatan setingkat eselon II itu telah melewati seluruh tahapan administrasi dan uji kompetensi. Calon pejabat terpilih sudah ditetapkan, tetapi surat keputusan (SK) pelantikan belum juga diterbitkan.
Sumber di lingkungan sekretariat DPRD Tabanan menyebutkan bahwa dokumen hasil lelang sudah diserahkan ke pimpinan dewan. Namun, hingga pekan lalu, belum ada tanda tangan atau persetujuan yang keluar.
Dalam struktur organisasi DPRD, Sekwan merupakan jabatan yang berada di bawah koordinasi langsung pimpinan dewan. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pelantikan pejabat definitif memerlukan persetujuan dari ketua dan wakil ketua DPRD.
Tanpa restu tersebut, SK pelantikan tidak bisa diproses lebih lanjut. Kondisi ini membuat posisi Sekwan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang dinilai kurang optimal dalam mengambil kebijakan strategis di sekretariat.
Kosongnya jabatan definitif selama lebih dari satu bulan dikhawatirkan menghambat pengambilan keputusan administratif di DPRD Tabanan. Beberapa agenda penting, seperti penyusunan anggaran dan koordinasi antar komisi, membutuhkan kepemimpinan yang jelas.
Seorang pegawai di sekretariat yang enggan disebut namanya mengatakan, situasi ini cukup mengganggu ritme kerja. "Kami berharap ada kejelasan segera. Biar tidak ada tumpang tindih wewenang," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dikabarkan sudah mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi ini. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan dewan.
Belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Tabanan mengenai penyebab tertundanya pelantikan. Publik pun menunggu apakah hambatan ini bersifat teknis administratif atau terdapat dinamika politik di internal dewan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada titik terang, proses pelantikan dikhawatirkan molor hingga memasuki masa reses atau sidang berikutnya.