DPRD Bali Tutup Proyek Hotel di Tabanan Karena Bangun 7 Lantai

Penulis: Ivan Setiawan  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 12:10:01 WIB
DPRD Bali menyegel proyek hotel di Desa Cepaka, Tabanan, karena bangun tujuh lantai tanpa izin.

TABANAN — Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah proyek pembangunan hotel berbintang di kawasan Desa Cepaka. Keputusan penghentian operasional sementara ini dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengembang.

Langgar Perizinan: Bangun Tujuh Lantai dari Izin Dua Lantai

Pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan adalah jumlah lantai bangunan yang melampaui batas ketentuan. Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan, pengelola hanya mengantongi izin untuk membangun struktur setinggi dua lantai.

Namun, fakta di lokasi menunjukkan konstruksi telah mencapai tujuh lantai. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang dan zonasi di Kabupaten Tabanan. Tim Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap investasi di Bali wajib mematuhi regulasi tinggi bangunan yang telah ditetapkan untuk menjaga estetika dan kesucian kawasan.

DPRD Bali Minta Pengembang Segera Urus

Reporter: Ivan Setiawan
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top