NEGARA — Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menyepakati perubahan konsep pembangunan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Dalam rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Jembrana pada Senin (4/5), dewan memutuskan program tersebut tidak lagi terpusat di satu lokasi, melainkan tersebar di berbagai titik pesisir.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Ketut Suastika, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menyiapkan lahan seluas satu hektar di Pengambengan sebagai pusat kegiatan. Namun, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat kini memungkinkan pengembangan dilakukan di beberapa wilayah sekaligus agar lebih relevan dengan karakteristik daerah masing-masing.
"Dengan pola tersebar, pengembangan bisa disesuaikan kebutuhan tiap wilayah. Ini justru lebih efektif," ujar Suastika di sela-sela rapat kerja tersebut.
Dewan memetakan sejumlah wilayah potensial mulai dari Melaya, Candikusuma, Negara, Air Kuning, Yeh Kuning, Perancak, hingga Mendoyo dan Pekutatan. Setiap titik akan mendapatkan intervensi program yang berbeda sesuai dengan masalah utama yang dihadapi nelayan setempat.
Di wilayah Perancak, fokus utama KNMP diarahkan pada penyediaan fasilitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini menjadi keluhan utama nelayan. Sementara itu, wilayah Candikusuma akan diprioritaskan untuk pembangunan sarana pengolahan hasil perikanan, termasuk penyediaan cold storage dan fasilitas filet ikan.
"Jadi konsepnya tidak diseragamkan. Di Perancak fokus BBM nelayan, sementara di Candikusuma bisa ke pengolahan ikan," jelas Suastika.
Meskipun skema baru telah disepakati, inventarisasi lapangan menunjukkan adanya kendala serius terkait status kepemilikan lahan. Beberapa lokasi yang dibidik ternyata mengalami perubahan status, sementara sebagian lainnya masih tercatat sebagai aset kelompok nelayan atau milik Pemerintah Provinsi Bali.
Komisi II menekankan pentingnya penataan administrasi aset secara menyeluruh di wilayah Air Kuning dan Candikusuma. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya persoalan hukum atau temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa mendatang.
Selain masalah lahan, rapat tersebut juga mengungkap urgensi penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang mengendap sejak 2014. Dewan menilai tagihan tersebut sudah tidak realistis dan membebani operasional sektor perikanan daerah.
Dinas Perikanan Jembrana saat ini mengusulkan tujuh titik lokasi KNMP yang tersebar di seluruh kecamatan. Realisasi fisik program ini masih menunggu persetujuan resmi dari pemilik aset, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebelum bantuan pusat dapat dikucurkan.
Sebagai langkah penguatan ekonomi masyarakat non-pesisir, dewan juga mengusulkan pengadaan benih ikan melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fokus komoditas diarahkan pada budidaya lele dan nila untuk menjaga ketahanan pangan tingkat lokal.
Komisi II menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hibah aset dan sosialisasi kepada kelompok nelayan. Pendampingan ini bertujuan agar transisi skema program dari terpusat menjadi berbasis potensi wilayah dapat berjalan tanpa hambatan administratif.