Digitalisasi Tiket Nusa Penida Dorong Retribusi Tembus Rp 13,6 Miliar, Rata-Rata Rp 100 Juta per Hari

Penulis: Feri Andika  •  Senin, 27 Juli 2026 | 22:08:01 WIB
Wisatawan antre di pintu masuk digital kawasan Nusa Penida, Klungkung, Senin (27/7/2026).

KLUNGKUNG — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan retribusi kawasan wisata kepulauan mencapai Rp 100 juta per hari. Lonjakan signifikan terjadi pada akhir pekan, seperti pada Sabtu pekan lalu yang mencatatkan kunjungan 4.740 wisatawan dan pendapatan retribusi harian sebesar Rp 116.850.000.

“Hingga Senin, 27 Juli 2026, akumulasi pendapatan retribusi kawasan wisata Nusa Penida telah mencapai Rp 13,612 Miliar lebih. Total kunjungan wisatawan secara keseluruhan tercatat sebanyak 100.827 orang, baik wisatawan mancanegara (wisman) maupun wisatawan domestik (wisdom),” ujar Agung Putra Mahajaya, Senin (27/7/2026).

Digitalisasi Penuh untuk Cegah Kebocoran PAD

Pemkab Klungkung kini menerapkan digitalisasi penuh pada seluruh pintu masuk kawasan wisata kepulauan. Sistem pemungutan dan pembelian tiket retribusi di kawasan Nusa Penida sudah seratus persen menggunakan sistem online.

“Saat ini seluruh sistem pemungutan dan pembelian tiket retribusi di kawasan Nusa Penida sudah 100 persen menggunakan sistem online (e-ticket dan e-payment),” tegas mantan Kadissos ini.

Target PAD 2026: Transparansi dan Efisiensi Jadi Kunci

Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, dalam Rapat Koordinasi Peningkatan PAD Tahun 2026, Jumat (24/7/2026) menekankan potensi pariwisata Klungkung, khususnya Nusa Penida, yang sangat besar. Ia meminta pengelolaan dilakukan secara maksimal dan transparan agar target penerimaan PAD tahun ini terealisasi optimal.

“Pengelolaannya harus maksimal dan transparan agar target penerimaan PAD Tahun 2026 terealisasi secara optimal,” ujar Tjok Surya.

Tarif Retribusi: Tidak Ada Diferensiasi Harga untuk Wisman

Penerapan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Perda No. 8 Tahun 2018. Regulasi ini menegaskan tidak adanya diskriminasi harga antara wisatawan nusantara dan wisatawan asing. Berikut rincian tarifnya:

  • Dewasa (Wisdom & Wisman): Rp 25.000 per orang.
  • Anak-anak (Wisdom & Wisman): Rp 15.000 per orang.
  • Anak usia 0–3 tahun: Gratis.
  • Masyarakat Ber-KTP Bali: Gratis.

Dengan digitalisasi penuh dan keterbukaan akses pembayaran elektronik, Dispar Klungkung optimistis target penerimaan PAD dari sektor pariwisata akan terus melampaui ekspektasi hingga akhir tahun 2026. Data Dinas Pariwisata menunjukkan tren kunjungan wisatawan mengalami lonjakan konsisten sejak Mei 2026, dengan total kunjungan sementara 110.985 orang untuk seluruh wilayah Klungkung sepanjang Juli.

Reporter: Feri Andika
Sumber: kabarbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top