Lensabali.com, Jembrana – Seorang lansia, IPS, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan pria berusia 60 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/9).
“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka,” kata Elim di Polres Jembrana, Senin (25/9). Dia menegaskan jika IPS tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka lebih dari dua kali, Polres Jembrana akan menjemput paksa lansia tersebut.
Sebelumnya, seorang bocah diduga dicabuli oleh seorang lansia di salah satu desa di Kecamatan Negara. Pencabulan itu terjadi pada 29 Agustus 2023.
Anak itu kemudian melaporkan pencabulan tersebut pada keluarganya. Polisi kemudian mengusut kasus tersebut dengan memeriksa sembilan saksi dan korban.
Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana juga melakukan pendampingan terhadap bocah tersebut. Sebab, anak itu trauma akibat pencabulan tersebut. (PR/DTK)