Lensabali.com, Gianyar – Dua warga negara asing (WNA) bernama Karol Grabinski (39) dan Barbara Karina Walczak (25) berkemah saat hari raya Nyepi di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu (22/3/2023). Padahal, seluruh penghuni Pulau Dewata tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah selama Nyepi berlangsung.
“Mereka terpaksa membuat tenda karena kehabisan bekal, susah menemukan transportasi saat Pengerupukan dan pengalaman pertama liburan ke Bali,” kata Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Kedua bule Polandia itu viral lantaran sempat adu mulut dengan petugas pecalang yang menegurnya. Keduanya kemudian diamankan polisi dan terancam diusir alias dideportasi dari Bali.
Berikut fakta-fakta bule Polandia berkemah saat hari raya Nyepi seperti dirangkum detikBali:
Adu Mulut dengan Pecalang
Decky mengatakan kedua bule Polandia tersebut sudah mendirikan tenda di atas balai bengong di pinggir Pantai Purnama. Keduanya kepergok petugas pecalang yang sedang berjaga di Pantai Purnama saat Nyepi.
Menurut Decky, pecalang juga sempat menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan keluar dan beraktivitas di luar rumah selama Nyepi berlangsung. WNA tersebut melawan dengan alasan lokasi yang digunakan adalah area publik dan tidak akan pergi ke mana-mana.
Tak hanya itu, WNA tersebut malah menyalahkan pecalang yang keluar rumah dan tidak melaksanakan Catur Brata Penyepian sehingga terjadi perdebatan. Lantaran kedua bule tetap nyolot, pecalang pun melapor kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukawati.
“Disusul laporan Perbekel Desa Sukawati bersama prajuru desa datang ke Polsek Sukawati,” kata Decky.
Decky menerangkan personel Polsek Sukawati yang dipimpin oleh Pelaksana Panit 3 Intelkam Aipda IB Prawida kemudian mendatangi lokasi. Pasangan warga Polandia tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Sukawati.
Terbiasa Tidur di Mana Saja
Bule Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi ternyata turis backpacker. Mereka terbiasa tidur di mana saja dan saat itu tidak menyewa hotel.
“Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpacker,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Anggiat mengatakan Kepala Desa Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA Polandia berkemah di gazebo di kawasan Pantai Purnama Sukawati pada Rabu (22/3/2023). WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama.
Perdebatan antara pecalang dengan kedua bule tersebut sempat viral di media sosial. Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak diketahui menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 29 Maret 2023.
Terancam Deportasi
Polsek Sukawati telah menyerahkan dua bule Polandia yang berkemah di Pantai Purnama saat hari raya Nyepi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Kedua WNA itu diminta untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
“Sudah kami terima tadi pukul 10.00 Wita dari Polsek Sukawati,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Kamis (23/3/2023).
Tedy mengaku sudah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua warganya itu. Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan, mereka akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk selanjutnya dideportasi. “Tentunya, akan kami deportasi,” tegas Tedy. (PR)