• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, August 12, 2022
  • Login
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
No Result
View All Result
Lensa Bali
Advertisement
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
No Result
View All Result
Lensa Bali
No Result
View All Result
Home Denpasar

Sektor Non Esensial Ditutup & Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Sikapi Tren Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali

admin by admin
July 10, 2021
in Denpasar, Kesehatan
0 0
0
Evaluasi PPKM Darurat di Bali : Pemerintah Se-Bali Akan Gelar Operasi Penegakan Prokes
Share on FacebookShare on Twitter

LENSABali.com, Denpasar – Guna menyikapi perkembangan di lapangan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, maka Provinsi Bali melakukan perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SE terbaru poin angka 1 huruf b, dan huruf k Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 diubah menjadi  huruf b, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home / WFH) dan huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

“Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10  ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu ( 10/7) siang.

Sekda Dewa Indra menjelaskan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana,  Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Bali maka diputuskan bahwa diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional.  “Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021,” tukasnya usai rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jaya Sabha, Denpasar tersebut.

Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali  mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali  serta Kejaksaaan Tinggi. “Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut diatas,” tandasnya.

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok (Minggu, 11/7,red ) TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.  “Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personil Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP,” katanya, menekankan. “Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian,toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok. “Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup,  menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah,” tandasnya lagi. “Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum,” tambahnya.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi covid-19 di Bali, dimana trennya belakangan semakin meningkat. “Dua hari yang lalu (8/7,red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7,red) 674 orang positif.  Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh  Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. “Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” kata Dewa Indra. “Ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan  keselamatan masyarakat. Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.LB/003

admin

admin

Next Post
3 WNA Dideportasi, Karena Melanggar Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa & Bali

3 WNA Dideportasi, Karena Melanggar Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa & Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Evaluasi PPKM Darurat di Bali : Pemerintah Se-Bali Akan Gelar Operasi Penegakan Prokes

Sektor Non Esensial Ditutup & Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Sikapi Tren Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali

July 10, 2021
Pulihkan Ekonomi Bali, Gubernur Koster Perjuangkan 2.860.116 Penduduk Bali Divaksinasi

Pulihkan Ekonomi Bali, Gubernur Koster Perjuangkan 2.860.116 Penduduk Bali Divaksinasi

March 22, 2021
Mensos Risma Sebut Rp. 450 Miliar Dana Bansos Di Kabupaten/Kota Di Bali Belum Cair, Bupati dan Walikota Diminta Gerak Cepat Fasilitasi Ke Warga

Mensos Risma Sebut Rp. 450 Miliar Dana Bansos Di Kabupaten/Kota Di Bali Belum Cair, Bupati dan Walikota Diminta Gerak Cepat Fasilitasi Ke Warga

October 20, 2021
Klarifikasi Berita Radar Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan SE Gubernur Sesuai Arahan Presiden

Klarifikasi Berita Radar Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan SE Gubernur Sesuai Arahan Presiden

July 21, 2021
Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

0

Gotong Royong Lawan Covid-19, PDI Perjuangan Marga Bagikan 3 Ton Beras Untuk Masyarakat

0

Tak Gunakan Anggaran APBD, PKK Bali dan Klungkung Gelar Pasar Sembako Gratis

0

Wabup Suiasa Apresiasi Kerja Keras dan Sinergitas Satgas Gotong Royong

0
Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

July 19, 2022
Gubernur Koster Dukung World Beach Games Bali 2023 Berjalan Sukses

Gubernur Koster Dukung World Beach Games Bali 2023 Berjalan Sukses

July 19, 2022
Gubernur Wayan Koster Ucapkan Terimakasih ke ANOC, Bali Terpilih Tuan Rumah World Beach Games 2023

Gubernur Wayan Koster Ucapkan Terimakasih ke ANOC, Bali Terpilih Tuan Rumah World Beach Games 2023

July 19, 2022
Wagub Cok Ace Ungkap Kekuatan Pariwisata dan Taksu Alam Bali Jadikan Pulau Dewata Istimewa

Wagub Cok Ace Ungkap Kekuatan Pariwisata dan Taksu Alam Bali Jadikan Pulau Dewata Istimewa

July 19, 2022

Lensa Bali

Lensa Bali - Cerdas Menginspirasi. Menyajikan Segala Informasi Publik Seputar Bali & sekitar.

Categories

  • Badung
  • Bali
  • Bangli
  • Buleleng
  • Denpasar
  • EKBIS
  • Figur
  • Gianyar
  • Hukrim
  • Jembrana
  • Karangasem
  • Kesehatan
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lintas Daerah
  • Mangupura
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pesona Wisata
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Tabanan
  • Tennis
  • Tokoh
  • Travel
  • Wisata

Recent News

Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

Gubernur Koster Sebut World Beach Games Bali 2023 Percepat Pemulihan Pariwisata dan Perekonomian Bali

July 19, 2022
Gubernur Koster Dukung World Beach Games Bali 2023 Berjalan Sukses

Gubernur Koster Dukung World Beach Games Bali 2023 Berjalan Sukses

July 19, 2022
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In