LENSABali.com, Denpasar – Hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali, pada Rabu (Buda Wage, Menail) tanggal 7 Juli 2021 juga menghasilkan kesepakatan yang kelima, keenam, dan ketujuh.
Yang bunyinya, Kelima : mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.
“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Kamis (8/7).
Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat.
Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.LB/003