LENSABali.com, Buleleng – Sebelum Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Sumber Klampok secara gratis dihadapan masyarakat Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada, Selasa (Anggara Wage, Pahang) tanggal 18 Mei 2021, orang nomor satu di Pemprov Bali ini dalam pidatonya menceritakan, bahwa Wayan Koster sempat meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta agar menyelesaikan sertifikat secara cepat.
“Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, Beliau sangat menyetujui kebijakan yang Saya lakukan, karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ujar Koster.
Kata Koster bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali telah dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat, dan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada bulan Juni tahun 2021.
“Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya,” jelas Wayan Koster dengan mada terharu dan disambut tepuk tangan oleh masyarakat Sumber Klampok.LB/001