• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, January 27, 2021
  • Login
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
No Result
View All Result
Lensa Bali
Advertisement
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
No Result
View All Result
Lensa Bali
No Result
View All Result
Home Denpasar

Kota Denpasar & Kabupaten Badung Wajib Laksanakan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

admin by admin
January 7, 2021
in Denpasar, Kesehatan
0 0
0
Kota Denpasar & Kabupaten Badung Wajib Laksanakan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Share on FacebookShare on Twitter

LENSABali.Com, Denpasar – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1), tercatat Secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang isinya sebagai berikut.

(1). Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku; b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia; c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan; f. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Kemudian secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.LB/001

Attachments area
ReplyForward
admin

admin

Next Post
Bali Kebagian Jatah Kelola Hutan Sosial & Adat, Koster Ingatkan Lestarikan Hutannya

Bali Kebagian Jatah Kelola Hutan Sosial & Adat, Koster Ingatkan Lestarikan Hutannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prajuru Adat Banjar Dalem Desa Songan Dukung Sedana Arta & I Wayan Diar Menang di Bangli

Prajuru Adat Banjar Dalem Desa Songan Dukung Sedana Arta & I Wayan Diar Menang di Bangli

October 22, 2020
Gisel Angkat Bicara Soal Vidio Durasi 19 Detik

Gisel Angkat Bicara Soal Vidio Durasi 19 Detik

November 7, 2020
Dinilai Menjaga Budaya Bali, Seniman & Musisi Dukung JAYA-WIRA Menang di Tabanan

Dinilai Menjaga Budaya Bali, Seniman & Musisi Dukung JAYA-WIRA Menang di Tabanan

October 28, 2020
Menteri Agama Sanggupi Permintaan Gubernur Koster Merevisi Buku Pelajaran Agama Hindu Memuat Ajaran Sampradaya

Menteri Agama Sanggupi Permintaan Gubernur Koster Merevisi Buku Pelajaran Agama Hindu Memuat Ajaran Sampradaya

December 20, 2020
PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

0

Gotong Royong Lawan Covid-19, PDI Perjuangan Marga Bagikan 3 Ton Beras Untuk Masyarakat

0

Tak Gunakan Anggaran APBD, PKK Bali dan Klungkung Gelar Pasar Sembako Gratis

0

Wabup Suiasa Apresiasi Kerja Keras dan Sinergitas Satgas Gotong Royong

0
PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

January 26, 2021
Semua Kader PKK hingga Pelosok di Bali Diminta Mensosialisasikan Gerakan 3M

Semua Kader PKK hingga Pelosok di Bali Diminta Mensosialisasikan Gerakan 3M

January 26, 2021
Ny Putri Koster Ajak Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa di Bali Menjalankan Program HATINYA PKK

Ny Putri Koster Ajak Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa di Bali Menjalankan Program HATINYA PKK

January 26, 2021
Mantapkan Program 2021, PKK Provinsi Bali Gelontorkan BKK Rp 500 Juta ke PKK Kabupaten/Kota

Mantapkan Program 2021, PKK Provinsi Bali Gelontorkan BKK Rp 500 Juta ke PKK Kabupaten/Kota

January 26, 2021

Lensa Bali

Lensa Bali - Cerdas Menginspirasi. Menyajikan Segala Informasi Publik Seputar Bali & sekitar.

Categories

  • Badung
  • Bali
  • Bangli
  • Buleleng
  • Denpasar
  • EKBIS
  • Figur
  • Gianyar
  • Hukrim
  • Jembrana
  • Karangasem
  • Kesehatan
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pesona Wisata
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Tabanan
  • Tennis
  • Tokoh
  • Travel
  • Wisata

Recent News

PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

PKK Provinsi Bali Salurkan Beras 250 Kg di Desa Kintamani, Kutampi Kaler, Buruan, dan Kelurahan Dauh Waru

January 26, 2021
Semua Kader PKK hingga Pelosok di Bali Diminta Mensosialisasikan Gerakan 3M

Semua Kader PKK hingga Pelosok di Bali Diminta Mensosialisasikan Gerakan 3M

January 26, 2021
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Bali
    • Badung
    • Bangli
    • Buleleng
    • Denpasar
    • Gianyar
    • Jembrana
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Tabanan
  • EKBIS
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
  • Tokoh
  • Hukrim
  • Pesona Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In