JEMBRANA,LENSABALI.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri Jembaran telah menemukan 18 pelanggaran prokol kesehatan (Prokes) Covid-19.Mereka ditemukan melanggar pada saat tim menggelar operasi penegakan prokes Covid-19 di Jalan Sudirman,Kelurahan DauhWaru,Kecamatan Jembarana, Kamis (19/11) pagi.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi terkait penegakan Perbup Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 di Jalan Sudirman itu, digelar mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita. Dalam operasi itu, melibatkan 23 personel gabungan. Diantaranya, 9 personel Pol PP, 10 personel Polres, 7 personel Kodim, 4 personel Yonif, dan 2 personel Denpom. “Dari operasi tadi, ditemukan 18 pelanggar,” ujarnya.
Seluruh pelanggar itu, sambung Leo, terpaksa dihentikan petugas karena tidak memakai masker dengan benar. Para pelanggar itu dibuatkan berita acara pembinaan, dan diminta berjanji tidak kembali melanggar di kemudian hari. “Tidak ada yang didenda. Semuanya diberikan pembinaan. Kami ingatkan, kalau nanti sampai kembali melanggar, bisa didenda,” ucapnya.
Menurut Leo, operasi penegakan prokes Covid-19 ini, akan rutin digelar setiap hari sampai masyarakat benar-benar disiplin. Selain di wilayah kota, beberapakali operasi sebelumnya juga menyasar jalan di wilayah pedesaan maupun pesisir. “Tetap akan dilaksanakan dua kali sehari. Untuk lokasi operasi kita acak. Bisa saja ke desa-desa atau di kota. Termasuk sewaktu-waktu juga menyasar tempat-tempat umum,” ujarnya.